KENAIKAN harga emas yang di luar kelaziman dalam dua tahun terakhir yang terus berlanjut, berpotensi mengurangi angka pembayar zakat secara drastis. Hal itu karena perhitungan ambang batas (nisab) zakat disandarkan pada nilai emas 24 karat sebesar 85 gram. Mereka yang pendapatan atau nilai asetnya dalam setahun sudah mencapai setara 85 gram emas atau lebih, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Dengan asumsi harga emas Rp3 juta per gram, maka ambang batas kewajiban zakat ialah sebesar Rp255 juta, atau untuk zakat pendapatan (profesi) menjadi sebesar Rp21,25 juta per bulan. Pendapatan sebesar 21 juta per bulan praktis menjadikan wajib zakat semakin sedikit, mengingat pendapatan rata-rata bulanan masyarakat Indonesia jauh dari itu i.e. UMR tertinggi Rp5,9 juta.
Melihat kondisi ini, pemerintah melalui Baznas mengeluarkan Keputusan Ketua Baznas No 15 Tahun 2026, di mana nisab zakat pendapatan tahun 2026 ditetapkan setara dengan 85 gram emas 14 karat. Kebijakan ini adalah respons atas potensi berkurangnya muzaki, sekaligus upaya menjaga ....

