HIBURAN

Menuntut Keadilan Royalti di Era Streaming

Min, 10 Nov 2024

VOKALIS band Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, merasa bahwa era platform streaming digital telah membuat perubahan besar pada pola pikir dan cara kerja musisi. Distribusi musik lewat platform streaming membuat semua musisi, baik yang dinaungi label besar maupun indie, kini sama-sama menjadi bagian dari industri dan harus semakin melek soal royalti, termasuk pengumpulan dan pembagiannya.

Di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik menjadi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam praktiknya, LMKN tidak menghimpun royalti langsung dari pihak pengguna lagu, melainkan menghimpun dari LMK-LMK yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak.

Telah bekerja sejak 2021, atau semenjak ditekennya Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Cholil menilai kinerja LMKN dan LMK-LMK belum sepenuhnya dipercaya musisi. Akibatnya, masih banyak musisi yang belum menjadi anggota LMK mana pun, yang merupakan suatu syarat un....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement