KOLOM PAKAR

Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu

Sen, 22 Des 2025

MASUKNYA Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebagai legislasi prioritas Prolegnas Tahun 2025 dan 2026 menjadi momentum krusial untuk menghadirkan hukum pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Hal itu mengingat Pemilu serentak 2024 yang meninggalkan banyak catatan serius sehingga harus dilakukan perbaikan norma secara integral dan menyeluruh pada level undang-undang.Mulai kompleksitas keserentakan lima kotak, tingginya praktik politik uang, masih adanya ratusan korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu ad hoc, hingga makin kuatnya karakter politik transaksional yang merusak nilai-nilai fundamental demokrasi.

Kondisi itu menuntut pembenahan komprehensif, bukan sebatas tambal sulam aspek teknis. Pemilu tidak boleh terus tersandera oleh aturan yang saling kontradiktif, biaya politik yang tidak terkendali, serta struktur kepartaian yang tidak sehat. Salah satu gagasan besar yang mendesak, yaitu dorongan untuk melakukan kodifikasi atau melebur UU Pemilu dan UU Pilkada ke da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement