DISKURSUS tentang kepengarangan (authorship) membahas pemberian kredit kepenulisan pada seseorang atas sumbangsihnya terhadap karya ilmiah hasil suatu riset. Pembahasan yang dimaksud meliputi siapa anggota kelompok peneliti yang berhak dicantumkan sebagai penulis dan bagaimana nama mereka diurutkan. Dalam dunia akademik, kepengarangan menjadi penting karena ia menjadi basis untuk mengevaluasi kinerja akademik seseorang.
Di Indonesia, pembahasan tentang authorship termaktub dalam Permendikbud-Ristek No 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Peraturan itu mendefinisikan enam macam kategori pelanggaran karya ilmiah yang salah satunya ialah kepengarangan tidak sah.
Dalam peraturan itu, kepengarangan dinyatakan tidak sah jika seseorang yang dicantumkan sebagai penulis tidak memiliki kontribusi dalam penulisan karya ilmiah. Dengan kata lain, seseorang ialah sah sebagai pengarang (author) sepanjang ia memberikan kontribusi dalam artikel ilmiah tersebut.