KOLOM PAKAR

MK dan Desain Keserentakan Pemilu

Sen, 30 Jun 2025

MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Butuh waktu tiga kali pemilu untuk sampai pada kebijakan hukum ini. Pasca-Pemilu 2014, gagasan pemilu serentak dengan desain memisahkan pemilu nasional dan lokal ini sudah pernah disusun masyarakat sipil dan disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Namun, saat RUU yang kemudian menjadi UU No 7/2017 disahkan, gagasan tersebut belum pernah diakomodasi.

Setelah Pemilu 2019, tepatnya pada akhir Februari 2020, MK menetapkan Putusan No 55/PUU-XVI/2019, di mana MK melakukan penafsiran konstitusi yang menghasilkan lima alternatif keserentakan pemilu. Putusan itu membawa agenda penguatan sistem presidensial melalui desain waktu penyelenggaraan pemilu, di mana keserentakan pemilu presiden dan pemilu DPR dan DPD bersifat imperatif, sedangkan keserentakan dengan pemilu anggota DPRD dan kepala daerah bersifat alternatif.

Menjelang Pemilu 2024 sama sekali tidak terjadi perubahan kebijakan hukum pemilu sehingga mekanisme keserentakannya masih sama dengan Pemilu 2019. Sebagai akibatnya, beban penyelenggaraan pun masih sama, bahkan terasa lebih berat karena pada tah....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement