Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperjelas aturan sanksi pidana dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) bagi pejabat daerah dan anggota TNI-Polri yang tidak netral.
Permintaan tersebut diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, dalam perkara uji materi yang teregistrasi dengan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Dalam petitumnya, Syukur meminta agar frasa 'pejabat daerah' dan 'anggota TNI-Polri' dimasukkan ke Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Ketiadaan frasa ‘pejabat daerah’ dan ‘anggota TNI-Polri’ dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tidak menjamin pejabat daerah dan anggota TNI-Polri dalam mematuhi larangan yang disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 sehingga pelanggaran dalam jabatan a quo berpotensi tidak dapat ditindak dan diproses secara hukum,” ujar dia.
SHARE THIS