POLKAM

Proses Penyerahan Nama Capim KPK Dipersoalkan

Jum, 04 Okt 2024

PERSOALAN terkait dengan kewenangan penyerahan hasil seleksi calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR memunculkan polemik baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Presiden Joko Widodo tidak berhak mengirimkan hasil seleksi capim dan Dewas KPK ke DPR karena kewenangan itu berada di tangan presiden terpilih.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini ialah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kemarin.

Putusan MK tersebut merupakan hasil putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun. Di situ disebutkan bahwa kewenangan menyerahkan hasil seleksi capim dan calon Dewas KPK berada pada presiden periode selanjutnya, dalam hal ini Prabowo ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement