KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan alasan belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi karena satwa primata tersebut saat ini belum terancam punah.
"Dari berbagai referensi dan beberapa hasil survei di beberapa lokasi belum menunjukkan data atau kriteria bahwa spesies monyet ekor panjang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Satyawan Pudyatmoko di Jakarta, kemarin.
Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka dapat hidup pada berbagai tipe habitat, seperti hutan sekunder, area tepi hutan, area tepi sungai, lahan perkebunan dan pertanian, ....