POLKAM

Mutu Penyelenggaraan PSU Jadi Penentu

Sab, 19 Apr 2025

MASALAH teknis di tempat pemungutan suara (TPS) dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir dinilai menjadi penyebab utama dari adanya tujuh pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berbagai petugas pilkada di lapangan yang ada di daerah itu masih menilai proses pelaksanaan PSU masih bermasalah, sehingga mereka mencoba untuk kembali menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, kepada Media Indonesia, Kamis (16/4).

Ia menuturkan, penyelenggara pemilu perlu diingatkan bahwa mereka mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil. Namun, pada kenyataannya tujuh permohonan yang diajukan ke MK itu menunjukkan dugaan adanya permasalahan yang terjadi di tingkat pelaksanaan dan pengawasan. "Dampaknya, muncul ketidakpuasan yang dirasakan oleh salah satu atau berbagai pihak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement