POLKAM

Napi tidak Bisa Balik Jadi ASN

Sab, 20 Agu 2022

KEPALA Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) yang secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Setelah proses pemberhentian dilakukan, praktis oknum tersebut tidak bisa lagi menjadi ASN.

“Aturannya sudah jelas, siapa saja yang terlibat korupsi, dia pasti dipecat atau PTDH dan tidak bisa lagi menjadi ASN. Kalau ada yang bisa aktif lagi, tolong di laporkan pada kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Satya, kemarin.

Dia merinci ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN kemudian Pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Pasal 17 ayat (10) huruf B Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Sapuan selaku Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memperjuangkan 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya. “Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan. Kenapa tidak kita lakukan? Daerah lain bisa, tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkum dan HAM dan Mendagri,” ungkap Sapuan, kemarin.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah. Selain telah selesai menjalani hukuman, pertimbangan lainnya ialah aspek kemanusiaan. Selain itu, daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

Kendati demikian, katanya, mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN ialah yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah itu masih kekurangan 2.554 orang ASN.

Terkait hal itu, Satya Pratama menyatakan upaya Bupati Mukomuko tidak akan disetujui oleh BKN. “Ke-17 PNS mantan narapidana korupsi tersebut tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS dan tidak akan disetujui oleh BKN,” cetusnya.

Satya memastikan, jika menurut Sapuan keputusan tersebut diputuskan oleh Kemenkum dan HAM dan Kemendagri, status 17 terpidana korupsi tersebut tidak lagi bisa aktif menjadi ASN. “Statusnya tidak bisa aktif lagi menjadi ASN di BKN. Tidak bisa naik pangkat, tidak dapat pensiun, dan lainnya,” ungkapnya.


Melawan UU

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Zaenur Rohman mengatakan rencana Bupati Mukomuko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merusak sistem merit dan reformasi birokrasi, serta mencederai ASN lainnya yang bekerja dengan integritas.

Hal tersebut dinilai dapat berdampak buruk pada reformasi birokrasi karena tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku ataupun pegawai ASN lainnya. Zaenur menilai akan timbul kesan bahwa ASN lumrah melakukan korupsi apabila 17 ASN itu diangkat kembali menjadi pegawai pemerintah setelah selesai menjalani masa pidana.

Zaenur menambahkan tidak ada urgensi mempertahankan mantan narapidana korupsi menjadi ASN dengan alasan kekurangan pegawai. Dalam setiap rekrutmen ASN, ujar Zaenur, ada jutaan orang yang mendaft....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement