Tragedi kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) terus bergulir dan memasuki babak baru. Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen telah menemukan indikasi kuat atas tindak pidana yang dilakukan oleh Badan POM RI sebagai regulator dalam pengawasan peredaran obat dan makanan.
Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) Awan Puryadi mengatakan, dengan ditemukannya indikasi kuat tindak pidana tersebut, status penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada pada tahap penyidikan terduga pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh Badan POM. Artinya sudah terkonfirmasi di tahapan penyidik bahwa sudah jelas siapa saja yang melanggar, ada dugaan yang menjadi terpidana berada dalam sistem pemerintah. Tahapan selanjutnya akan ada pembuktian dari tim ahli,” ujarnya saat ditemui....