OPINI

Oase dari MK bagi Kemarau Demokrasi

Rab, 21 Agu 2024

SELASA, 20 Agustus 2024, menjadi hari bersejarah bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kejutan luar biasa di bulan kemerdekaan lewat sejumlah putusan bak oase penuh kesegaran di tengah kemarau Pilkada Serentak 2024.

Gebrakan MK diawali dengan Putusan No 70/PUU-XXII/2024 yang merupakan pengujian atas syarat usia dalam pencalonan pilkada. MK menolak petitum pemohon yang meminta agar MK menegaskan bahwa syarat usia calon berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Menurut MK, ketentuan itu merupakan norma yang sudah jelas, terang benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo. Tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain. Calon yang tidak memenuhi syarat dan kondisi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement