OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan itu mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi memisahkan (spin off) unit syariahnya paling lambat 31 Desember 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan peraturan baru itu untuk menindaklanjuti perintah UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU itu mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah untuk memisahkan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
"Untuk memenuhi amanat tersebut diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan, terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada UU Nomor 4....