Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat integritas sektor jasa keuangan (SJK) dengan menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Antipencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Dengan penerbitan aturan itu, OJK sekaligus mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teror-isme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019. "POJK No 8 Tahun 2023 diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan teror-isme, dan/atau pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Tujuan dari aturan tersebut ialah memperkuat integ-ritas sektor jasa keuangan melalui penyesuaian dengan perkembangan prinsip internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Aturan ini juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan mitigasi risiko.
Presiden RI juga telah menetapkan pembentukan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) yang merupakan badan koordinasi nasional yang terdiri atas 16 kementerian/lembaga yang bertugas melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Komite TPPU ini diketuai oleh Menko Pol-hukam, dengan wakil ketua Menko Bidang Perekonomian dan sekretarisnya ialah Kepala PPATK. Adapun OJK berperan seb....