PRESIDEN Jokowi sahkan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini disahkan pada 2 Januari 2024 lalu setelah sebelumnya disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
Pakar komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto mengungkapkan revisi kedua UU ITE ini menyangkut perubahan pada 14 pasal dan tambahan 5 pasal baru. Ia menyebutkan tidak ada satu pasal pun di UU ITE yang dapat menjerat kebebasan berpendapat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir hak mereka berpendapat dibatasi.
“Sering kali kesalahan terjadi bukan karena UU ITE, melainkan penafsiran yang keliru oleh para penegak hukum. Interpretasi yang salah ini bisa saja terjadi karena hanya merujuk pada UU ITE, padahal diperlukan kajian pada pasal dalam KUHP ataupun surat keputusan bersama tiga menteri,”....