KETENTUAN Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) dianggap membatasi Indonesia turut berperan dalam perlindungan HAM serta menjaga perdamaian dunia. Pasal 5 UU Pengadilan HAM tersebut diuji materiel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 5 UU Pengadilan HAM menyatakan, 'Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia'.
Para pemohon uji materiel, yakni Busyro Muqoddas, Marzuki Darusman, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), meminta Mahkamah menyatakan Pasal 5 UU Pengadilan HAM sepanjang frasa '...oleh war....