POLKAM

Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat

Kam, 30 Mar 2023

UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai memuat sejumlah pasal karet. Hal itu berpotensi merugikan masyarakat pada umumnya yang bisa saja dengan mudah terjerat hukum.

Dalam sidang pemeriksaan perbaikan terhadap uji materiel UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/3), M Yusuf Hasibuan, perwakilan pemohon, menyebut telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan di antaranya mengenai kedudukan hukum.

Sebagai warga negara Indonesia, pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengatakan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan lantaran pasal yang akan diuji tersebut berpotensi ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement