EDITORIAL

Pastikan IKN bukan Proyek Mangkrak

Kam, 25 Sep 2025

PRESIDEN Prabowo akhirnya meneken peraturan presiden (perpres) tentang nasib Ibu Kota Nusantara (IKN). Inti dari Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah itu ialah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Keputusan tersebut memberikan kejelasan bahwa proyek IKN masih berlanjut.

Keluarnya perpres itu menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki iktikad untuk melanjutkan megaproyek warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo bernilai Rp466 triliun tersebut. Sebelum keluarnya perpres itu, nasib proyek yang telah menguras APBN dari 2022 hingga 2024 senilai Rp89 triliun tersebut sempat diliputi ketidakpastian. Apalagi, porsi anggaran negara untuk IKN terus menyusut.

Sempat mencapai angka Rp43,3 triliun pada APBN 2024, anggaran IKN anjlok menjadi Rp4,7 triliun di APBN 2025 dan sedikit meningkat menjadi Rp6,26 triliun untuk 2026. Bayang-bayang kemuraman nasib IKN juga terjadi lantaran ibu kota baru itu tidak lagi menjadi proyek prioritas di era Presiden Prabowo. Wajar, lantaran Presiden Prabowo sendiri memiliki proyek prioritas yang menjadi bagian dari janji kampanye dan ikhtiar memajukan bangsa. Ada delapan program prioritas Presiden Prabowo, seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis, pendidikan, kesehatan, koperasi desa, pertahanan semesta, ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement