POLKAM

Pelaksanaan Pemilu 2024 Ditentukan Tahun Depan

Jum, 03 Des 2021

KOMISI II DPR sepakat menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu serentak 2024 dilakukan setelah mara reses, yaitu awal 2022. Nantinya rapat kerja (raker) itu akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami merencanakan nanti akan menggelar raker Komisi II dengan Mendagri serta penyelenggara pemilu nanti di masa sidang setelah reses. Tahun depan," ungkap Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Doli juga mengungkapkan Komisi II belum menerima surat pengajuan raker pembahasan jadwal pemilu dari KPU. Sebelumnya, KPU mengusulkan agar Komisi II bisa segera melaksanakan raker sebelum masa reses atau pada 7 Desember 2021. KPU mendorong agar jadwal Pemilu 2024 bisa segera ditetapkan. "Kami punya perencanaan sendiri, kapan kami....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement