BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan larangan pemasangan baliho bagi bakal calon legislatif (caleg). Hal itu karena kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masanya.
Anggota Bawaslu Puadi membeberkan pemasangan baliho bakal caleg pada masa prakampanye secara teknis hukum belum bisa dilakukan sebab dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri.
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan dari perilaku yang tidak memberikan eduk....