POLKAM

Pemecatan AKP Dadang Bukti Ketegasan Polri

Kam, 28 Nov 2024

PEMECATAN AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Kepolisian RI (Polri) dinilai merupakan bentuk ketegasan Korps Bhayangkara terhadap personel yang melanggar hukum. Sanksi itu berasal dari putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan kepada tersangka penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), AKP Ryanto Ulil Anshar.

KKEP menyatakan pria dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan itu melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Pemecatan atau PTDH merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Edi menjelaskan pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Dadang merupakan pelanggaran etik berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat, yakni pemecatan. "Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri," ucap mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement