MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi dalam menindaklanjuti laporan perubahan substansi putusan perkara No 103/PUU-XX/2022 tentang pengujian materi Undang-Undang No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UU 1945.
Anggota MKMK I Dewa Gede Palguna mengemukakan pihaknya akan mendengar keterangan hakim Saldi Isra dan Suhartoyo pada kemarin pagi. Namun, rencana itu gagal lantaran yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain.
Intinya, kata Palguna, dari Selasa (28/2) MKMK akan meminta keterangan seluruh hakim konstitusi. “Betul. Namun, jadwal kami buat fleksibel agar tidak mengganggu tug....