PEMERINTAH dan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi perihal uji formil yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan akan segera memperbaikinya agar konstitusional.
Dalam putusan mereka, kemarin, MK menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta pembuat UU melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun. "Menyatakan pembentukan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap hakim konstitusi Anwar Usman selaku ketua majelis untuk perkara No 91/PUU-XVII/2020.
Mahkamah juga menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. Apabila tidak dilakukan perbaikan hingga tenggang waktu 2 tahun, UU it....