MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan ganti kerugian materiel oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dapat ditempuh melalui praperadilan.
Ia menjelaskan mekanisme kerugian materiel akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro dan kawan-kawan (dkk), sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perka....

