EDITORIAL

Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

Jum, 23 Jan 2026

PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra. Fungsi ekologis hulu–hilir yang selama ini rusak segera disehatkan kembali dan rakyat mendapatkan hak untuk tinggal tanpa terus dibayangi risiko bencana.

Kita amat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Pengelola negara membuktikan diri hadir dengan menindak korporasi dan konglomerasi yang telah melanggar serta mengakibatkan berkurangnya daya tampung dan daya dukung lingkungan di Pulau Sumatra.

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Enam perusahaan lain....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement