Perlindungan terhadap jaksa dari aparat keamanan harus berdasarkan permintaan resmi dari pihak kejaksaan. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
"Ada MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) kan, harus ada permintaan dari kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MU kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy (mengerahkan) personel mereka untuk melakukan pengamanan," ungkap Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, kemarin.
Hasan membeberkan Perpres 66/2025 yang diterbitkan pekan lalu itu jadi bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Itu khususnya bagi jaksa yang menangani kasus....