UNDANG-UNDANG Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan, tak terkecuali pekerja rumah tangga (PRT). Untuk menjamin perlindungan PRT, diperlukan segera pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kehadiran RUU PPRT merupakan proses memperbaiki diskriminasi terhadap pandangan pekerja rumah tangga. Selama ini, kata Rerie, sapaan Lestari, PRT tidak pernah dipandang sebagai pekerja, tetapi sekadar 'pembantu' dalam kerja-kerja rumah tangga.
Bahkan, bukan hanya status pekerjaannya yang tak diakui, PRT juga rentan mendapatkan penyiksaan dan eksploitasi dari majikannya. Tak ada satu pun....