TIM Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo memberikan grasi massal kepada narapidana narkoba.
Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sepakat atas rekomendasi itu. Direktur IJRS Dio Ashar Wicaksana berpandangan bahwa pengguna narkoba tidak perlu dipidana.
Dio membagi pengguna narkotika dalam dua kategori, yakni pecandu dan penyalah guna. Menurutnya, pecandu merupakan korban penyalah guna narkotika yang memerlukan inter....