POLKAM

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI/Polri Harus Diatur Ketat

Rab, 13 Mar 2024

RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Salah satu yang menjadi sorotan dari RPP tersebut ialah mengenai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) boleh menjabat sebagai ASN.

Pengajar ilmu administrasi publik Universitas Indonesia (UI) Sidik Pramono menyatakan perihal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri merupakan ketentuan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sidik menyebutkan hal tersebut diatur pada Pasal 19 ayat 2 UU tersebut bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari a) prajurit Tentara Nasional Indonesia da....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement