KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana untuk memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengungkap pihaknya telah melakukan kajian cepat atas draf revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian dan UU TNI.
"Kami mengusulkan adanya revisi terhadap 8 pasal dalam draf revisi UU Kepolisian dan 5 pasal dalam UU TNI," ungkap Saurlin dalam ketera....