DALAM buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7, dikisahkan bahwa pidato pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk Jepang, Ir Soekarno sudah menyebutkan bahwa bakal negara Indonesia akan berasaskan pada lima hal yang kemudian disebut sebagai Pancasila. Setelah Jepang kalah dalam perang, BPUPKI menyelesaikan semua tugas-tugasnya dan dibubarkan. Sebagai gantinya, pada 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Pada 8 Agustus 1945, tiga tokoh utama saat itu, Ir Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi) di Saigon untuk membentuk PPKI.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan tiga keputusan; yakni menetapkan UUD 1945; memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir Soekarno dan Mohammad Hatta; serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan PPKI, terdapat rangkaian kalimat yang menyatakan lima hal sebagai dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yaitu; "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial b....