PENGESAHAN Komisi Nasional Disabilitas (KND) oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2021 merupakan akhir penantian panjang pembentukan lembaga sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen.
Berbagai tantangan dihadapi penyandang disabilitas, di antaranya, keterbatasan akses pada pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, dan akses pada proses perencanaan kebijakan pembangunan yang tentu akan memengaruhi partisipasi dan kesempatan untuk mendapatkan kesetaraan.
Sebagai contoh, data BPS 2020 juga menunjukkan 20,51% penyandang disabilitas tidak pernah sekolah, tidak tamat sekolah dasar 29,35%, dan tamat sekolah dasar 26,32%. Semakin tinggi jenjang, semakin kecil partisipasi penyandang disabilitas.
Rendahnya akses pendidikan berpengaruh pada kesenjangan kesempatan kerja dan diperparah dengan stigma negatif atas penyandang disabilitas. Selain itu, tidak adanya data tunggal yang komprehensif tentang penyandang disabilitas menjadi hambatan yang signifikan terhadap identifikasi kebutuhan dan layanan yang seharusnya didapatkan. Hal ini berpengaruh juga pada jumlah anggaran yang diperlukan. Tahun ini Kementerian Sosial hanya menganggarkan Rp400 miliar bagi penyandang disabilitas yang masuk ke anggaran Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Tahun 2022.
Keberadaan KND memberikan harapan besar bagi para penyandang disabilitas agar mendapatkan haknya untuk hidup secara layak dan inklusif di tengah masyarakat pada umumnya. Dengan melalui KND, pemerintah akan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
KND bertugas memantau, mengevaluasi, mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/ CRPD) yang diadopsi PBB 13 Desember 2006 dan berlaku pada 3 Mei 2008 yang telah diratifi kasi Indonesia pada 2011.
Namun, sebelum itu, sebagai organisasi yang baru saja berdiri, penguatan internal menjadi mutlak tak terhindarkan. “Konsolidasi, penataan, dan penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eks ternal menjadi program jangka pendek yang saat ini dilakukan oleh KND,” kata Ketua KND, Dante Rigmalia.
KND, lanjutnya, juga sedang mengembangkan sistem dan mekanisme penyerapan aspirasi, partisipasi, pengaduan, pemantauan dan advokasi berbasis kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Selain itu, KND melakukan analisis situasi tantangan dan rekomendasi sistem pendataan di Indoensia berbasis kebutuhan dan perencanaan pembangunan.
“Kita juga tengah mengupayakan kebijakan prioritas di tingkat daerah ataupun nasional yang belum tuntas serta memastikan upaya keterlibatan penyandang maupun organisasi penyandang disabilitas dalam prosesnya,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas fungsi KND di semua wilayah Indonesia, KND membagi wilayah kerja menjadi 7 wilayah sesuai dengan jumlah komisioner.
“Namun, semua komisioner satu sama lain bersinergi dan ketua bertanggung jawab memastikan segala sesuatu berjalan sesuai program,” ujarnya.
Sasaran kerja KND di antaranya kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kab/kota, masyarakat, swasta, organisasi penyandang disabilitas/ penyandang disabilitas. Dengan langkah tersebut, Dante berharap bisa tercapainya pembangunan inklusi disabilitas berbasis jaminan pemenuhan hak penyandang disabilitas di seluruh sektor pembangunan pada setiap individu.
Langkah selanjutnya, dalam rangka bersinergi dengan organisasi penyandang disbalitas, pihaknya akan membangun komunikasi untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. KND, lanjutnya, akan melakukan audiensi ke kementerian/ lembaga terkait.
Keterlibatan Kementerian Sosial juga menjadi penting dalam terselenggaranya program KND, salah satunya terkait anggaran. Dante menjelaskan, saat ini KND masih di bawah kemensos dalam hal organiasi dan tata kelola dengan dibentuknya sekretariat.
“KND ialah lembaga independen, hanya saat ini dukungan datang dari Kemensos terkait sekretariat, sebagai lembaga baru, tentunya harus ada cantolan terlebih dahulu, ke depan diharapkan dapat mandiri sebagai mana komisi lain,” ujar Dante.
Sementara itu, organiasai dan tata kerja sekretariat KND tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Pasal 3, disebutkan fungsi dari Sekretariat KND salah satunya, yakni penyusunan program dan anggaran. “Kita masih menunggu terbentuknya sekretariat yang akan mendukung teknis dan administrasi KND. Semoga ini segera dapat terbentuk sehingga KND dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik,” imbuhnya.