MARET lalu, Polda Jawa Barat menangkap empat tersangka penyelundupan sabu di pesisir Kabupaten Pangandaran. Barang bukti yang disita dari kelompok ini mencapai 1,2 ton sabu.
Kemarin, keempat pelaku, satu di antaranya warga Afghanistan, dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. "Terdakwa secara sah dan bersalah atau melawan hukum telah menyelundupkan narkotika sebanyak 1,2 ton. Karena itu, keempatnya dituntut pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Rika Fitria Nirmala.
Sementara itu, di Sumatra Selatan, Badan Narkotika Nasional memusnahkan 5 kilogram sabu dan 6,5 kilogram ganja kering hasil sitaan tahun ini. "Ada tiga tersangka yang tersangkut barang bukti tersebut. Kelompok ini terkait bandar yang berada di Bukit Tinggi, Sumatra Barat," ungkap Ke....