POLKAM

Penyusunan Perpres UKP-PPHB belum Terbuka

Rab, 24 Mar 2021

PEMERINTAH tengah menyusun peraturan presiden (perpres) tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat (UKP-PPHB). Namun, penyusunan perpres tersebut dinilai belum terbuka dengan melibatkan korban pelanggaran HAM ataupun masyarakat sipil yang melakukan advokasi.

"Belum ada partisipasi masyarakat sipil untuk membahas rancangan perpres. Kami mendesak pemerintah membahasnya secara akuntabel yang melibatkan korban dan masyakat sipil," ujar peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Miftah Fadhli dalam siaran pers memperingati momentum Hari Kebenaran atas Hak Korban Pelanggaran HAM Berat yang digelar secara daring, kemarin.

Apabila pemerintah ingin memberikan mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat pada korban, lanjutnya, ada beberapa kondisi yang harus terpenuhi. Pertama, ujar dia, harus ada pengungkapan kebenaran dengan membentuk komisi independen yang terdiri atas korban dan masyarakat sipil. "Pemerintah wajib melakukan rekognisi dan meminta maaf secara resmi pada korban dan k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement