PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mendorong DPR dan pemerintah menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jadi prioritas utama untuk dibahas. Kehadiran beleid itu untuk menyasar aset haram koruptor yang merupakan nadi tindak pidana korupsi.
"Setidaknya lima tahun terakhir politik hukum legislasi kita itu lebih tunduk kepada kepentingan korporasi, kepentingan untuk bisnis yang sifatnya ekstraktif kayak tambang dan lain seterusnya," ungkap Diky melalui keterangannya, Sabtu (9/11).
Diky mengatakan nantinya UU perampasan aset mampu melengkapi undang-undang lain terkait dengan pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan dengan UU tersebut diharapkan mampu mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Ia mengatakan UU perampasan ase....