POLKAM

Perampasan Aset Tetap atas Putusan Pengadilan

Sen, 02 Jun 2025

PUSAT Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menekankan konsep perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang akan menjadi alat yang paling efektif untuk mencegah korupsi.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan tetap berdasarkan putusan pengadilan. Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana akan dilakukan melalui jalur perdata.

“Proses perampasan aset harus tetap berdasarkan putusan pengadilan. Jadi, nanti modelnya ialah penyidik melakukan penyitaan, kemudian penyidik mengajukannya kepada jaksa pengacara negara,” kata Za....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement