KEHADIRAN Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) seharusnya bisa menjadi pintu masuk bergerak lebih tegas melindungi warga negara, khususnya kaum perempuan. Nyatanya, para pemangku kepentingan sampai saat ini belum bisa bekerja secara maksimal.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengemukakan itu dalam Forum Diskusi Denpasar (FDD) 12 bertajuk Indonesia Darurat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kemarin.
“Angka kasus kekerasan yang terjadi dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tercatat lebih dari 12 ribu dan ini adalah data sejak awal tahun. (Dalam) catatan lain, kami menemukan bentuk kekerasan paling banyak yang dialami korban adalah kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan dilanjutkan (dengan) kekerasan psikis,” ungkap Lestari.<....