UPAYA menjaga kedaulatan hutan dapat dilakukan dengan pelbagai cara. Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah melalui program Perhutanan Sosial. Melalui program itu, sistem pengelolaan hutan negara atau hutan adat dilakukan masyarakat sebagai pelaku utama.
Tujuan Perhutanan Sosial ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pember-dayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Skema yang dapat digunakan antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat.
Sejak 2007 hingga 2020, realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4,42 juta hektare (ha) dari target 12,7 juta ha pada 2024. Dari jumlah itu, KK yang terlibat telah mencapai lebih dari 600 ribu dan SK yang diterbitkan sudah mencapai 6.000.
Tercatat ada sejumlah daerah yang telah men-jalankan program ini, semisal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Pemanfaatan yang telah dilakukan daerah tersebut meliputi perkebu-nan, per....