KEJAHATAN digital terhadap anak semakin marak dirasakan. Adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur pelindungan anak di ranah digital dinilai merupakan langkah tepat dan progresif, tetapi belum komprehensif.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi, Southeast Asia Freedom of Expression Network /SAFEnet, Nenden S Arum, saat dimintai penilaiannya terhadap revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tersebut. “Perlindungan anak terdapat di Pasal 16 yang sudah mengatur terkait pelindungan untuk anak di ranah digital. Tetapi memang (aturan) masih terbatas dan belum ideal karena belum diatur bentuk pelanggaran lain yang sangat mungkin melibatkan dan mengeksploitasi anak,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Keterbatasan tersebut berada pada beberapa pasal, salah satunya Pasal 16 A yang berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. "Namun, hal ini masih terbatas karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE," katanya.