KASUS kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi mencuat di satuan pendidikan, tetapi penanganannya dinilai belum serius. Karena itu, aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mesti diperjelas. Penguatan regulasi tersebut bertujuan untuk melindungi semua warga sekolah.
Penguatan penanganan kekerasan di satuan pendidikan digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Caranya, dengan menerbitkan Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Mendikbud-Ristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan payung hukum tersebut diharapkan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan dengan berperspektif pada korban. "Permendikbud-Ristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun ....