POLKAM

Pilpres bakal Lebih Inklusif

Jum, 03 Jan 2025

JAGAT politik nasional mendapat kado spesial awal tahun dari Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidensial threshold).

Ambang batas yang tadinya dipatok minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional, kini dinolkan. Itu artinya setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pada sidang permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement