POLKAM

Polemik Pencalonan Mantan Napi Koruptor pada Pemilihan Legislatif 2024

Sab, 03 Sep 2022

SAAT menjelang Pemilihan Legislatif 2024, isu diperbolehkannya mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif kembali muncul ke permukaan. Sebenarnya pada Pemilu 2019 lalu, KPU sempat mengeluarkan larangan bagi para mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pencalegan. Namun, aturan tersebut menimbulkan banyaknya uji materi di Mahkamah Agung yang berujung pada dibatalkannya aturan tersebut. Buntut dari pembatalan aturan tersebut, puluhan mantan narapidana korupsi maju pada Pemilu 2019.

Saat ini KPU sedang menyusun aturan terkait anggota legislatif. Namun, para mantan narapidana korupsi tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri karena KPU tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pemilu. Hal ini karena dalam putusan MA No 30 P/HUM/2018 dijelaskan bahwa pengaturan pembatasan hak asasi warga negara untuk memilih dan dipilih harus diatur dalam undan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement