FOKUS

Polemik Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Berlanjut

Sab, 07 Jan 2023

PADA 2023 170 kepala daerah dengan perincian 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati akan mengakhiri jabatan sebelum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024. Hal itu tentunya akan menimbulkan kekosongan jabatan pada jabatan kepala daerah.

Untuk mengatasi kekosongan jabatan tersebut, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), pengangkatan penjabat kepala daerah telah diatur. Penjabat gubernur berasal dari pejabat pemimpin tinggi madya, sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari pejabat pemimpin tinggi pratama. Di samping itu, MK memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang berwenang. Rekomendasi itu di antaranya membuat pemetaan kondisi riil setiap daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat. Selain itu, prajurit TNI serta personel Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah, kecualitelah pensiun dan mengundurkan diri.

Beberapa polemik bermunculan akibat adanya penunjukan penjabat kepala daerah yang dianggap tidak transparan, seperti nama-nama calon penjabat kepala daerah yang tidak diumumkan sebelumnya dan belum adanya aturan pelaksana mengenai mekanisme pengisian penjabat sesuai dengan amanat MK.

Ombudsman pernah mengungkapkan tiga temuan malaadministrasi terkait dengan penunjukan penjabat kepala daerah kepada Kemendagri. Namun, Kemendagri mengungkapkan proses pengangkatan penjabat kepala daerah sudah sesuai dengan UU Pilkada serta nama penjabat kepal....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement