PENYELIDIKAN kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus berlanjut. Kemarin, Polda Metro Jaya mengungkapkan peran dari 28 tersangka dan menunjukkan barang bukti yang disita senilai Rp167 miliar.
"Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, kemarin.
Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 saksi untuk mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang....