POLKAM

Pembaruan Hukum Sebuah Keniscayaan

Sel, 25 Jul 2023

SISTEM hukum disebut harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman. Semangat itu yang hendak ditunjukkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly dalam seminar nasional di Gedung Kemenkum dan HAM, Jakarta Selatan, kemarin.

Yasonna mengatakan hal itu tak lepas dari kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah sehingga pemerintah harus bisa mengakomodasi dengan payung hukum yang relevan. "Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law.”

Selain itu, pemerintah perlu mengafirmasi kehadiran hukum yang hidup dalam masyarakat. Terutama untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan. "Hukum yang hidup di masyarakat lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, tetapi pandangan rasional masyarakat tentang apa yang a....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement