REVISI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih mengundang pro dan kontra. Terkhusus, seputar perluasan jabatan sipil yang bisa dimasuki personel TNI aktif.
Peneliti Imparsial Al Araf di Jakarta, kemarin, menuturkan TNI berfungsi sebagi alat pertahanan negara. Adapun lembaga lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) berfungsi sebagai penegak hukum.
Untuk penanganan narkoba, lanjutnya, juga seharusnya lebih menekankan pada aspek persuasif dan penegakan hukum. "Bukan represif melalui operasi militer....