SEBAGIAN besar pendidik pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia (dosen) menghadapi persoalan. Fakta ini setidaknya dapat dikemukakan dalam tiga hal. Pertama, pemenuhan beban kerja dosen (BKD) dan tunjangan kinerja. Kedua, penggunaan dana penelitian tidak diperkenankan untuk honor dosen sebagai peneliti. Ketiga, dosen disibukkan dengan urusan administrasi.
Ketiga persoalan tersebut telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima tukin ialah dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) kategori badan layanan umum (BLU) dan satuan kerja (satker), serta dosen di lembaga layanan....