KOLOM PAKAR

Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?

Sen, 08 Jul 2024

PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menarasikan wacana mendatangkan dokter asing ke negeri ini. Dokter asing artinya dokter yang bukan berkewarganegaraan Indonesia. Wacana ini tampaknya serius. Landasan hukumnya sudah disiapkan dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No 17 Tahun 2023, dengan sejumlah pasal yang membahas dokter asing.

Di berbagai media, isu ini terus digaungkan. Bahkan Menkes sempat menarasikan wacana menaturalisasi dokter asing. Beberapa waktu lalu, beredar formulir yang meminta rumah-rumah sakit mengisi kebutuhan dokter asing. Ini sinyal bahwa ada upaya serius merealisasikan program tersebut.

Kemenkes gemar berdalih bahwa jumlah dokter di Indonesia kurang. Negeri ini, kata mereka, membutuhkan tambahan 120 ribu dokter. Alasannya, standar WHO mengharuskan adanya satu dokter untuk setiap seribu populasi (rasio 1:1.000). Dengan penduduk Indonesia yang....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement