PROYEK karbon kawasan Restorasi Ekosistem Riau (RER) yang melibatkan empat pemegang izin konsesi dihentikan paksa karena mengabaikan dokumen kronologis perizinan. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto mengungkapkan itu kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya tidak pernah mencadangkan keempat areal konsesi IUPHHK-RE tersebut sebagai calon areal perizinan untuk pembangunan hutan tanaman industri (HTI). "Setelah menjadi areal eks-HPH, keempat areal konsesi RE dimasukkan sebagai areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) dan kemudian dicadangkan untuk perizinan RE (restorasi ekosistem)," beber Agus.
IUPHHK-RE merupakan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-restorasi ekosistem yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya. Sementara itu, HPH atau hak pengusa....