DIDUGA ada pemufakatan jahat terkait dengan pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) 2019-2022.
Demikian penegasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kemarin. Ia mengatakan pengadaan kegiatan tersebut menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
“Pemufakatan jahat terkait dengan chromebook akhirnya harus dijadikan menjadi pilihan yang padahal jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, ya, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi,” kata Har....